TIMES SINGAPORE, GRESIK – PT KAI Daop 8 Surabaya menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pengemudi dan pemilik truk trailer bermuatan kayu yang terlibat dalam kecelakaan dengan KA Commuter Line Jenggala.
Kejadian kecelakaan itu terjadi di perlintasan JPL 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Selasa (8/4/2025) malam.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyebutkan bahwa insiden terjadi akibat kelalaian pengemudi truk yang memaksa melintas tanpa memastikan kondisi aman.
Akibat kecelakaan tersebut, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia dan masinis mengalami luka serius.
“KAI akan menindak tegas dan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum karena telah menyebabkan kerugian besar baik materiil, operasional, maupun kehilangan nyawa,” tegas Luqman melalui keterangan tertulisnya yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (9/5/2025).
Luqman menambahkan bahwa peristiwa ini menunjukkan pentingnya kesadaran hukum dan kedisiplinan pengendara di perlintasan sebidang.
Dia menekankan bahwa sanksi pidana bisa dijatuhkan sesuai Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
KAI juga akan menuntut ganti rugi atas kerusakan sarana-prasarana, gangguan perjalanan kereta, dan risiko terhadap keselamatan penumpang.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait,” pungkasnya.
Sementara itu untuk seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa.
Seluruh penumpang telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kecelakaan Kereta Api di Gresik, PT KAI Tempuh Jalur Hukum kepada Pengemudi Truk
Writer | : Akmalul Azmi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |