Coffee TIMES

50 Tahun Refly Harun: Refly Harun dan Generasi Konstitusi Baru

Monday, 20 January 2020 - 16:14
50 Tahun Refly Harun: Refly Harun dan Generasi Konstitusi Baru Erwin Natosmal Oemar, Ketua DPP IKADIN

TIMES SINGAPORE, JAKARTA – Dalam ingatan saya yang sumir, saya mulai berinteraksi lebih dekat dengan Refly Harun sekitar tahun 2012 pasca-sebuah sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Selesai persidangan itu, saya diajak Feri Amsari untuk berbincang bersama dirinya dalam sebuah taksi. Di sepanjang perjalanan, Refly Harun terus menerus mengutuki dirinya dengan menyebut bahwa ia adalah seorang pengacara paling bodoh di Indonesia karena membakar lapaknya sebagai pengacara konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pada tahun 2010, Refly Harun pernah menulis di sebuah surat kabar terkait patgulipat sengketa pilkada di pengadilan konstitusi yang dihormati itu. Ketua Mahkamah Konstitusi waktu itu, Moh. Mahfud MD, kemudian menujuk dirinya sebagai ketua tim investigasi yang menyelidiki dugaan suap terhadap salah seorang hakim konstitusi bersama Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution, dan Saldi Isra. Meski sempat diancam pidana oleh Mahfud MD karena tuduhannya itu, Bang Refly ternyata gagal membuktikan keterlibatan Akil Mochtar.  Namun satu orang hakim konstitusi waktu itu, Anwar Sanusi sempat mengundurkan diri setelah diadakannya penyelidikan terhadap dugaan yang disampaikannya.

Kembali pada perbincangan di dalam taksi, saya dan Feri Amsari pun protes dan keberatan dengan pernyataan dirinya yang terus menerus menyesali apa yang terjadi di masa lampau. Kami merasa bahwa ia sudah berada di jalan yang benar dalam membuka isu yang tidak sedap di lembaga produk reformasi tersebut, dan memang sudah seharusnya begitu. Tidak satu pun yang perlu ia sesalkan, meski upaya mengungkapkan kerisauannya terhadap lembaga penegak konstitusi yang dicintainya itu berimplikasi terhadap nasibnya, entah sebagai kuasa hukum atau sebagai ahli konstitusi. Apalagi pada hari itu, saya dan Feri Amsari melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana Akil Mochtar memperlakukan dirinya secara “tidak adil” dalam sebuah persidangan.

Intensitas saya dengan Bang Refly makin sering saat saya dan dirinya diminta Bang Mulya (Todung Mulya Lubis) untuk menulis biografi politiknya. Sayangnya, di tengah proses penyusunan buku itu, Akil Mochtar ditangkap KPK. Namanya pun makin melambung dan menjadi incaran awak media, dan ia nampaknya mulai kesulitan mengatur waktunya. Meskipun proyek itu tidak selesai, interaksi saya dengan dirinya pun masih tetap berlanjut dalam banyak diskusi dan forum bahkan saya pun pernah diminta dirinya untuk mengedit dua bukunya Harapan Itu Bernama Jokowi: Catatan Hukum Refly Harun 2014-2016 dan Menakar Konsistensi Berpikir; Refly Harun di Panggung Indonesia Lawyer Club (ILC).

Konstitusionalisme
Dalam peta intelektual hukum ketatanegaraan di Indonesia, pasca-generasi emas tumbuhnya para pemikir konstitusi seperti Mahfud MD, Jimly Asshidiqie, Yusril Ihza Mahendra, dan Fajrul Fallakh, muncul sebuah generasi baru ketatanegaran. Saya menyebutnya sebagai generasi konstitusi baru. Sebuah generasi yang aktif mendorong pertumbuhan konstitusi pasca-Reformasi dan terlibat aktif pula menjaga diskursus publik dalam pelbagai variannya seperti antikorupsi, kepemiluan, kelembagaan baru, dan lain sebagainya. Di antara generasi konstitusi baru itu, Refly Harun merupakan salah seorang esksponen terkemuka di generasinya bersama Denny Indrayana, Saldi Isra, Irman Putra Sidin, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.

Meskipun mereka tumbuh bersama dan mempunyai hubungan yang sangat dekat antara satu dengan yang lainnya, corak pemikiran ketatanegaraan Refly agak berbeda dengan rekan-rekan sepantarannya itu. Saya melihat pemikirannya lebih condong ke arah konstitusionalisme dibandingkan dengan pengamat konstitusi lainnya. Meminjam penjelasan Andras Sajo, pakar konstusi terkemuka dari Hungaria, perbedaan antara konstitusi dan konstitusionalisme terletak pada penekanan terhadap hak asasi manusia. Atau menurut Brian Tamanaha, profesor dan teoritikus negara hukum, hak asasi manusia merupakan elemen pembeda antara corak sebuah negara hukum dalam artian “tipis” dan negara hukum dalam artian “tebal”.

Begitu eratnya relasi hak asasi manusia dan konstitusi, terlihat dari mayoritas batu uji yang digunakan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi merujuk pada Pasal 28 UUD 1945 (pasal hak asasi manusia). Sayangnya, dalam peta pemikiran konstitusi terkini, dalam pandangan subjektif saya, tidak banyak pakar konstitusi yang benar-benar agak dalam membaca diskursus antara hak asasi manusia dan konstitusi. Padahal, meminjam pandangan Andras Sajo, substansi dari konstitusi adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia itu sendiri. Dalam pengamatan saya, mungkin hanya Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, dan Fajrul Fallakh yang mempunyai corak pemikiran konstitualisme yang tebal (dalam kesempatan lain saya akan menjelaskan hal ini lebih dalam). Sedihnya, dua dari tiga pakar konstitusi itu pun sudah meninggalkan kita semua.

Melihat latar belakang Bang Refly, kita tidak perlu terkejut jika pandangannya lebih mendekati corak berpikir konstitusionalisme. Ia pernah menjadi asisten Bang Buyung dan menyelesaikan gelar masternya dalam program Human Rights Law di University of Notre Dame sehingga pemahamannya soal korelasi antara hak asasi manusia dan konsitusi cukup mendalam dalam merespon permasalahan hukum dan ketatanegaran yang berkembang sangat cepat. Selain dirinya, mungkin hanya Mbak Bibip (Bivitri Susanti) yang cukup cergap dan tidak ikut arus populisme hukum dalam upaya pencarian negara hukum pasca-Reformasi. Corak konstitusionalisme Bang Refly dapat dilacak dari sejumlah komentarnya dan komitmennya terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, perlindungan terhadap kebebasan beragama, dan sejumlah isu publik dan hak asasi manusia lainnya.

Catatan saya terhadap pandangannya cuma soal pendapatnya yang emosional soal hukuman mati dalam kasus korupsi Akil Mochtar. Kita paham bahwa kasus ini mungkin agak personal bagi dirinya. Namun saya hakul yakin bahwa dalam hatinya paling dalam, ia punya komitmen yang mendalam terhadap perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai poros dasar dalam perbincangan kita bernegara, yang terkadang kerap disalahpahami oleh orang-orang yang kerap tidak sabar dalam menata budaya kita dalam berhukum dan berkonstitusi. Akhir kata, harapan saya Bang Refly tetap pada aras konstitusionalisme sebagai jalan sunyi di tengah menjamurnya para penekun konstitusi dalam satu atau dua dasawarsa terakhir.

Selamat ulang tahun ke-50 Bang! Panjang umur dan produktif selalu dalam menjaga akal sehat publik. (*)

*) Erwin Natosmal Oemar, Ketua DPP IKADIN

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

Writer :
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Latest News

icon TIMES Singapore just now

Welcome to TIMES Singapore

TIMES Singapore is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.