TIMES SINGAPORE, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan penjelasan resmi mengenai kasus empat personel kepolisian di Nunukan, Kalimantan Utara, yang diduga terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu. Keempatnya hanya menerima sanksi etik dan tidak diproses secara pidana.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. "Karena belum ketemu tindak pidana awal," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Eko menjelaskan bahwa suatu perkara dapat diproses secara pidana apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi. Namun dalam kasus ini, penyidik kesulitan membuktikan unsur pidana karena kejadiannya sudah lama.
"Itu sudah terjadi pada masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat," jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, kasus yang sempat mengguncang institusi kepolisian pada Juli 2025 ini akhirnya hanya ditangani melalui proses etik. "Ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri," kata Eko.
Keempat anggota Polres Nunukan yang terlibat adalah Iptu SH, Brigpol S, Bripda JP, dan Bripda MA. Mereka telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kapolres Nunukan, AKBP Boni Rumbewas, mengonfirmasi bahwa keempat personel tersebut dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Meski terbebas dari proses pidana, mereka tetap harus menerima konsekuensi terberat dalam ranah disiplin kepolisian.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Empat Polisi di Nunukan Terlibat Narkoba Cuma Diberi Sanksi Etik, Bareskrim Ungkap Alasannya
Writer | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |